Jika Anda seorang animal lover (ataupun bukan) wajib kiranya
mengetahui prinsip-prinsip kesejahteraan hewan. Hewan yang dipelihara
ataupun hewan yang ada disekitar manusia pada hakikatnya adalah hewan
yang kesejahteraannya menjadi tanggung jawab manusia.
Berikut adalah lima prinsip kesejahteraan hewan (Five Freedoms)
1. Bebas dari rasa haus dan lapar (Freedom from hunger and thirst)
2. Bebas dari rasa ketidak nyamanan/ penyiksaan fisik (Freedom from discomfort)
3. Bebas dari rasa sakit, cedera dan penyakit (Freedom from pain, injury and disease)
4. Bebas untuk mengekspesikan perilaku alamiah (Freedom to express normal behaviour)
5. Bebas dari ketakutan dan rasa tertekan (Freedom from fear and distress)
Isu kesejahteraan hewan di Indonesia diangkat oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia dan para aktivis penyayang hewan mulai pada tahun 2000-an. Mereka melancarkan berbagai kampanye, antara lain seperti bagaimana memperbaiki metode penyembelihan hewan (termasuk hewan kurban), edukasi transportasi hewan antar pulau yang sering menyiksa hewan (seperti menggantung sapi dengan satu kaki atau melemparnya dari atas truk), kucing dan anjing sahabat manusia, dan lain sebagainya.
Kesejahteraan hewan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Ksehatan Hewan. Ketentuan kesejahteraan hewan dalam Undang-Undang itu kemudian dirinci lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Berikut adalah lima prinsip kesejahteraan hewan (Five Freedoms)
1. Bebas dari rasa haus dan lapar (Freedom from hunger and thirst)
2. Bebas dari rasa ketidak nyamanan/ penyiksaan fisik (Freedom from discomfort)
3. Bebas dari rasa sakit, cedera dan penyakit (Freedom from pain, injury and disease)
4. Bebas untuk mengekspesikan perilaku alamiah (Freedom to express normal behaviour)
5. Bebas dari ketakutan dan rasa tertekan (Freedom from fear and distress)
Isu kesejahteraan hewan di Indonesia diangkat oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia dan para aktivis penyayang hewan mulai pada tahun 2000-an. Mereka melancarkan berbagai kampanye, antara lain seperti bagaimana memperbaiki metode penyembelihan hewan (termasuk hewan kurban), edukasi transportasi hewan antar pulau yang sering menyiksa hewan (seperti menggantung sapi dengan satu kaki atau melemparnya dari atas truk), kucing dan anjing sahabat manusia, dan lain sebagainya.
Kesejahteraan hewan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Ksehatan Hewan. Ketentuan kesejahteraan hewan dalam Undang-Undang itu kemudian dirinci lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
1 Comment for "Kesejahteraan Hewan"
joss